Keadilan yang Tertambang: Membaca Ulang Proses Perdata dalam Kasus Sengketa Lahan Timah di Belitung

    Laura Florensi

    Sebaliknya, jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Misalnya, bila warga tidak datang karena tidak mampu secara finansial untuk menghadiri sidang berkali-kali, maka perusahaan bisa menang secara otomatis.

    Padahal, tujuan utama hukum perdata bukanlah untuk menegakkan prosedur semata, tetapi menemukan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam hal ini, hakim perlu mengambil peran aktif: memberikan edukasi hukum, menunda sidang untuk memastikan pihak lemah tidak kehilangan haknya, dan mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

    Salah satu hal teknis yang sering disepelekan oleh masyarakat dalam perkara perdata adalah surat kuasa hukum. Padahal, perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus sangat krusial. Surat kuasa umum hanya memberi wewenang umum, sedangkan surat kuasa khusus wajib menyebut tindakan hukum yang secara spesifik akan dilakukan misalnya “mengajukan gugatan atas lahan di Desa Air Seruk terhadap PT Timah (Tbk).”

    Tanpa surat kuasa khusus yang sah, hakim bisa menolak kehadiran kuasa hukum warga. Akibatnya, gugatan dianggap tidak sah secara prosedural. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum pro bono dan peran lembaga bantuan hukum (LBH) untuk masyarakat terdampak tambang.

    Sengketa di Belitung ini juga menyentuh dimensi warisan dan hak atas tanah adat. Banyak lahan yang sekarang masuk wilayah tambang dulunya merupakan tanah keluarga atau bahkan kawasan hutan yang telah dikelola warga selama puluhan tahun. Namun karena tidak pernah disertifikatkan, tanah itu dianggap sebagai “tanah negara” yang bisa diberikan izin tambang kepada perusahaan.

    Kondisi ini mengingatkan kita pada banyak kasus serupa di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi, di mana masyarakat adat harus berhadapan dengan korporasi besar demi mempertahankan tanah leluhur. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

    Pertanyaannya rakyat yang mana?, Apakah warga yang sejak lama menggantungkan hidup dari lahan itu tidak termasuk dalam “ rakyat “ yang dimaksud konstitusi?

    Pemeriksaan perkara perdata, dengan seluruh tahapan formalnya mulai dari surat gugatan, mediasi, replik, duplik, hingga putusan seharusnya menjadi jalan menemukan Kebenaran dan keadilan. Namun dalam praktik, jalan itu sering berbelok menjadi arena bagi Mereka yang kuat secara ekonomi dan administratif.

    Proses hukum perdata sebenarnya telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri. Setelah gugatan diterima,pengadilan wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan mediasi adalah mencari solusi. Damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Namun, seperti dilaporkan Babel Terkini (29 Oktober 2025), mediasi antara masyarakat dan PT Timah “belum menghasilkan kesepakatan berarti karena kedua belah pihak bersikukuh pada klaim masing-masing”.

    Kasus sengketa tambang timah di Belitung membuka mata bahwa hukum perdata kita masih menghadapi tantangan besar, ketimpangan akses terhadap keadilan. Masyarakat

    Yang tidak memiliki surat tanah kalah oleh perusahaan yang punya dokumen lengkap, mediasi hanya formalitas, dan proses panjang di pengadilan sering membuat warga Kehilangan harapan.

    Sudah saatnya kita memandang ulang sistem penyelesaian perkara perdata agar lebih berpihak pada keadilan substantif. Hakim harus berani menafsirkan hukum secara progresif, mempertimbangkan bukti sosial dan moral di samping bukti administratif. Pemerintah perlu memastikan setiap IUP diterbitkan hanya setelah penyelesaian hak masyarakat dilakukan secara transparan.

    Sementara itu, lembaga bantuan hukum harus hadir di garis depan, memastikan warga yang dirugikan mendapat pendampingan yang memadai. Tanpa pendampingan, hukum hanya menjadi bahasa asing yang menakutkan bagi rakyat kecil.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook