Opini

    Keadilan yang Tertambang: Membaca Ulang Proses Perdata dalam Kasus Sengketa Lahan Timah di Belitung

    ×

    Keadilan yang Tertambang: Membaca Ulang Proses Perdata dalam Kasus Sengketa Lahan Timah di Belitung

    Sebarkan artikel ini
    Laura Florensi

    Laura Florensi

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

    Dibalik kemegahan industri tambang timah di Bangka Belitung, tersimpan kisah getir masyarakat yang terpinggirkan dari tanah mereka sendiri. Sengketa lahan tambang timah di Belitung yang melibatkan masyarakat dengan PT Timah kembali menjadi sorotan publik. Dalam laporan Belitung Times (28 Oktober 2025), disebutkan bahwa “ lahan seluas 60 hektar yang diklaim masyarakat sebagai tanah warisan keluarga telah diambil alih oleh pihak perusahaan untuk aktivitas tambang”. Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih antara kepemilikan tanah adat, surat warisan, dan izin usaha pertambangan (IUP) sering kali berujung pada konflik hukum.

    Kasus ini bukan hanya soal timah atau izin pertambangan. Ini soal hak atas tanah, keadilan prosedural, dan nasib masyarakat kecil di hadapan hukum. Jika ditelusuri lebih jauh, kasus ini menunjukkan bagaimana proses pemeriksaan perkara perdata yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan sering kali masih berpihak kepada yang berdaya.

    Ketika lahan masyarakat dipasangi plang larangan oleh perusahaan, langkah hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Gugatan ini umumnya diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

    Dalam konteks ini, warga dapat menuntut agar pengadilan menyatakan tindakan Perusahaan melanggar hak kepemilikan mereka dan meminta pembayaran ganti rugi. Namun, di sinilah persoalan sering muncul, banyak warga tidak memiliki surat tanah yang sah secara administratif. Mereka hanya memiliki bukti penguasaan fisik turun-temurun, tanpa sertifikat hak milik (SHM) atau girik resmi.

    Kondisi ini membuka ruang bagi tergugat dalam hal ini Perusahaan untuk mengajukan eksepsi, yakni keberatan formil atas gugatan warga. Eksepsi biasanya menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak bisa membuktikan hak formal atas objek sengketa. Akibatnya, perkara bisa kandas sebelum sempat diperiksa substansinya.

    Sebelum sidang masuk ke pokok perkara, pengadilan wajib menjalankan tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Mediasi menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan konflik secara damai, tanpa menunggu putusan panjang yang melelahkan.

    Dalam kasus Belitung, mediasi bahkan sempat difasilitasi oleh DPRD Bangka Belitung antara masyarakat dan PT Timah. Namun sebagaimana banyak kasus sejenis, mediasi sering kali bersifat formalitas. Posisi tawar masyarakat yang lemah, keterbatasan pemahaman hukum, dan ketidakseimbangan informasi membuat mediasi sulit menghasilkan kesepakatan yang adil.

    Padahal, jika difasilitasi dengan benar, mediasi dapat menjadi sarana menghidupkan keadilan restoratif dalam hukum perdata: mengembalikan hubungan sosial, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak.

    Sayangnya, praktik di lapangan sering kali tidak demikian. Masyarakat kerap datang tanpa kuasa hukum, sementara perusahaan hadir dengan tim legal berpengalaman yang dilengkapi surat kuasa khusus dari direksi. Ketimpangan semacam ini menjadikan mediasi seperti pertandingan tanpa wasit pihak kuat selalu diuntungkan.

    Jika mediasi gagal, maka sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Di sinilah mekanisme replik dan duplik menjadi penting. Setelah tergugat mengajukan jawaban atas gugatan, penggugat akan memberikan replik (tanggapan atas jawaban), kemudian tergugat membalas dengan duplik.

    Dalam proses ini, kekuatan alat bukti sangat menentukan. Bagi masyarakat, bukti bisa berupa surat tanah, saksi penguasaan lahan, foto-foto, atau dokumen ganti rugi yang belum diselesaikan. Bagi perusahaan, bukti biasanya berupa IUP, peta izin lokasi, dan dokumen resmi pemerintah.

    Hakim akan menilai keabsahan bukti-bukti tersebut dengan hati-hati. Namun dalam praktik, dokumen administratif formal sering kali lebih kuat daripada bukti sosial. Inilah salah satu titik lemah sistem perdata kita ia masih berpijak pada formalisme hukum, belum pada keadilan substantif.

    Dalam sengketa seperti ini, perusahaan bisa mengajukan rekonvensi, atau gugatan balik terhadap warga. Misalnya, perusahaan menuduh masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat kegiatan pertambangan di lahan yang telah berizin resmi. Gugatan balik semacam ini kerap membuat warga gentar dan memilih mundur dari proses hukum.

    Sebaliknya, jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Misalnya, bila warga tidak datang karena tidak mampu secara finansial untuk menghadiri sidang berkali-kali, maka perusahaan bisa menang secara otomatis.

    Padahal, tujuan utama hukum perdata bukanlah untuk menegakkan prosedur semata, tetapi menemukan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam hal ini, hakim perlu mengambil peran aktif: memberikan edukasi hukum, menunda sidang untuk memastikan pihak lemah tidak kehilangan haknya, dan mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

    Salah satu hal teknis yang sering disepelekan oleh masyarakat dalam perkara perdata adalah surat kuasa hukum. Padahal, perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus sangat krusial. Surat kuasa umum hanya memberi wewenang umum, sedangkan surat kuasa khusus wajib menyebut tindakan hukum yang secara spesifik akan dilakukan misalnya “mengajukan gugatan atas lahan di Desa Air Seruk terhadap PT Timah (Tbk).”

    Tanpa surat kuasa khusus yang sah, hakim bisa menolak kehadiran kuasa hukum warga. Akibatnya, gugatan dianggap tidak sah secara prosedural. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum pro bono dan peran lembaga bantuan hukum (LBH) untuk masyarakat terdampak tambang.

    Sengketa di Belitung ini juga menyentuh dimensi warisan dan hak atas tanah adat. Banyak lahan yang sekarang masuk wilayah tambang dulunya merupakan tanah keluarga atau bahkan kawasan hutan yang telah dikelola warga selama puluhan tahun. Namun karena tidak pernah disertifikatkan, tanah itu dianggap sebagai “tanah negara” yang bisa diberikan izin tambang kepada perusahaan.

    Kondisi ini mengingatkan kita pada banyak kasus serupa di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi, di mana masyarakat adat harus berhadapan dengan korporasi besar demi mempertahankan tanah leluhur. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

    Pertanyaannya rakyat yang mana?, Apakah warga yang sejak lama menggantungkan hidup dari lahan itu tidak termasuk dalam “ rakyat “ yang dimaksud konstitusi?

    Pemeriksaan perkara perdata, dengan seluruh tahapan formalnya mulai dari surat gugatan, mediasi, replik, duplik, hingga putusan seharusnya menjadi jalan menemukan Kebenaran dan keadilan. Namun dalam praktik, jalan itu sering berbelok menjadi arena bagi Mereka yang kuat secara ekonomi dan administratif.

    Proses hukum perdata sebenarnya telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri. Setelah gugatan diterima,pengadilan wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan mediasi adalah mencari solusi. Damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Namun, seperti dilaporkan Babel Terkini (29 Oktober 2025), mediasi antara masyarakat dan PT Timah “belum menghasilkan kesepakatan berarti karena kedua belah pihak bersikukuh pada klaim masing-masing”.

    Kasus sengketa tambang timah di Belitung membuka mata bahwa hukum perdata kita masih menghadapi tantangan besar, ketimpangan akses terhadap keadilan. Masyarakat

    Yang tidak memiliki surat tanah kalah oleh perusahaan yang punya dokumen lengkap, mediasi hanya formalitas, dan proses panjang di pengadilan sering membuat warga Kehilangan harapan.

    Sudah saatnya kita memandang ulang sistem penyelesaian perkara perdata agar lebih berpihak pada keadilan substantif. Hakim harus berani menafsirkan hukum secara progresif, mempertimbangkan bukti sosial dan moral di samping bukti administratif. Pemerintah perlu memastikan setiap IUP diterbitkan hanya setelah penyelesaian hak masyarakat dilakukan secara transparan.

    Sementara itu, lembaga bantuan hukum harus hadir di garis depan, memastikan warga yang dirugikan mendapat pendampingan yang memadai. Tanpa pendampingan, hukum hanya menjadi bahasa asing yang menakutkan bagi rakyat kecil.

    Kasus sengketa lahan timah di Belitung menggambarkan bahwa proses perdata di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, ketimpangan akses terhadap keadilan antara masyarakat dan korporasi. Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan justru sering terjebak dalam formalisme administratif, mengabaikan bukti sosial dan historis masyarakat atas tanah mereka. Ketidaksetaraan ini memperlihatkan bahwa keadilan prosedural belum tentu menghadirkan keadilan substantif bagi pihak yang lemah.

    Pemerintah juga harus memastikan setiap izin usaha pertambangan diterbitkan setelah hak-hak masyarakat benar-benar diselesaikan secara transparan dan adil.

    Selain itu, lembaga bantuan hukum dan universitas perlu memperluas pendampingan hukum pro bono bagi warga terdampak tambang, agar mereka tidak kehilangan hak karena ketidaktahuan prosedur. Pendidikan hukum masyarakat harus digencarkan, dan mekanisme mediasi perlu diperkuat agar benar-benar menjadi ruang dialog setara, bukan formalitas. Keadilan tidak boleh berhenti di meja hakim, ia harus hidup di ladang yang digarap warga, di hutan yang dijaga turun-temurun, dan di tanah yang kini mungkin telah menjadi lubang tambang.

    Keadilan tidak boleh berhenti di meja hakim. Ia harus hidup di ladang yang digarap Warga, di hutan yang dijaga turun-temurun, dan di tanah yang kini mungkin sudah menjadi lubang tambang. Jika negara terus menutup mata, maka yang tertambang bukan lagi timah melainkan keadilan itu sendiri. (*)

     

     

     

     

     

     

     

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas