
Kasus sengketa lahan timah di Belitung menggambarkan bahwa proses perdata di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, ketimpangan akses terhadap keadilan antara masyarakat dan korporasi. Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan justru sering terjebak dalam formalisme administratif, mengabaikan bukti sosial dan historis masyarakat atas tanah mereka. Ketidaksetaraan ini memperlihatkan bahwa keadilan prosedural belum tentu menghadirkan keadilan substantif bagi pihak yang lemah.
Pemerintah juga harus memastikan setiap izin usaha pertambangan diterbitkan setelah hak-hak masyarakat benar-benar diselesaikan secara transparan dan adil.
Selain itu, lembaga bantuan hukum dan universitas perlu memperluas pendampingan hukum pro bono bagi warga terdampak tambang, agar mereka tidak kehilangan hak karena ketidaktahuan prosedur. Pendidikan hukum masyarakat harus digencarkan, dan mekanisme mediasi perlu diperkuat agar benar-benar menjadi ruang dialog setara, bukan formalitas. Keadilan tidak boleh berhenti di meja hakim, ia harus hidup di ladang yang digarap warga, di hutan yang dijaga turun-temurun, dan di tanah yang kini mungkin telah menjadi lubang tambang.
Keadilan tidak boleh berhenti di meja hakim. Ia harus hidup di ladang yang digarap Warga, di hutan yang dijaga turun-temurun, dan di tanah yang kini mungkin sudah menjadi lubang tambang. Jika negara terus menutup mata, maka yang tertambang bukan lagi timah melainkan keadilan itu sendiri. (*)