
Laura Florensi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Dibalik kemegahan industri tambang timah di Bangka Belitung, tersimpan kisah getir masyarakat yang terpinggirkan dari tanah mereka sendiri. Sengketa lahan tambang timah di Belitung yang melibatkan masyarakat dengan PT Timah kembali menjadi sorotan publik. Dalam laporan Belitung Times (28 Oktober 2025), disebutkan bahwa “ lahan seluas 60 hektar yang diklaim masyarakat sebagai tanah warisan keluarga telah diambil alih oleh pihak perusahaan untuk aktivitas tambang”. Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih antara kepemilikan tanah adat, surat warisan, dan izin usaha pertambangan (IUP) sering kali berujung pada konflik hukum.
Kasus ini bukan hanya soal timah atau izin pertambangan. Ini soal hak atas tanah, keadilan prosedural, dan nasib masyarakat kecil di hadapan hukum. Jika ditelusuri lebih jauh, kasus ini menunjukkan bagaimana proses pemeriksaan perkara perdata yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan sering kali masih berpihak kepada yang berdaya.
Ketika lahan masyarakat dipasangi plang larangan oleh perusahaan, langkah hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Gugatan ini umumnya diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Dalam konteks ini, warga dapat menuntut agar pengadilan menyatakan tindakan Perusahaan melanggar hak kepemilikan mereka dan meminta pembayaran ganti rugi. Namun, di sinilah persoalan sering muncul, banyak warga tidak memiliki surat tanah yang sah secara administratif. Mereka hanya memiliki bukti penguasaan fisik turun-temurun, tanpa sertifikat hak milik (SHM) atau girik resmi.
Kondisi ini membuka ruang bagi tergugat dalam hal ini Perusahaan untuk mengajukan eksepsi, yakni keberatan formil atas gugatan warga. Eksepsi biasanya menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak bisa membuktikan hak formal atas objek sengketa. Akibatnya, perkara bisa kandas sebelum sempat diperiksa substansinya.
Sebelum sidang masuk ke pokok perkara, pengadilan wajib menjalankan tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Mediasi menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan konflik secara damai, tanpa menunggu putusan panjang yang melelahkan.
Dalam kasus Belitung, mediasi bahkan sempat difasilitasi oleh DPRD Bangka Belitung antara masyarakat dan PT Timah. Namun sebagaimana banyak kasus sejenis, mediasi sering kali bersifat formalitas. Posisi tawar masyarakat yang lemah, keterbatasan pemahaman hukum, dan ketidakseimbangan informasi membuat mediasi sulit menghasilkan kesepakatan yang adil.
Padahal, jika difasilitasi dengan benar, mediasi dapat menjadi sarana menghidupkan keadilan restoratif dalam hukum perdata: mengembalikan hubungan sosial, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak.
Sayangnya, praktik di lapangan sering kali tidak demikian. Masyarakat kerap datang tanpa kuasa hukum, sementara perusahaan hadir dengan tim legal berpengalaman yang dilengkapi surat kuasa khusus dari direksi. Ketimpangan semacam ini menjadikan mediasi seperti pertandingan tanpa wasit pihak kuat selalu diuntungkan.
Jika mediasi gagal, maka sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Di sinilah mekanisme replik dan duplik menjadi penting. Setelah tergugat mengajukan jawaban atas gugatan, penggugat akan memberikan replik (tanggapan atas jawaban), kemudian tergugat membalas dengan duplik.
Dalam proses ini, kekuatan alat bukti sangat menentukan. Bagi masyarakat, bukti bisa berupa surat tanah, saksi penguasaan lahan, foto-foto, atau dokumen ganti rugi yang belum diselesaikan. Bagi perusahaan, bukti biasanya berupa IUP, peta izin lokasi, dan dokumen resmi pemerintah.
Hakim akan menilai keabsahan bukti-bukti tersebut dengan hati-hati. Namun dalam praktik, dokumen administratif formal sering kali lebih kuat daripada bukti sosial. Inilah salah satu titik lemah sistem perdata kita ia masih berpijak pada formalisme hukum, belum pada keadilan substantif.
Dalam sengketa seperti ini, perusahaan bisa mengajukan rekonvensi, atau gugatan balik terhadap warga. Misalnya, perusahaan menuduh masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat kegiatan pertambangan di lahan yang telah berizin resmi. Gugatan balik semacam ini kerap membuat warga gentar dan memilih mundur dari proses hukum.