Kriminal

Kantongi 33 Paket Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diringkus di Semak-semak Sungai Barito Berok

×

Kantongi 33 Paket Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diringkus di Semak-semak Sungai Barito Berok

Sebarkan artikel ini

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali meringkus pengedar sabu di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sungai Barito Berok dengan jumlah barang bukti 33 paket diduga narkotika jenis Sabu.

Iptu. Doni selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah membenarkan adanya penangkapan tersebut dan penyitaan 33 paket sabu.

“Sat Narkoba kita tadi malam berhasil menangkap pengedar sabu di Berok dengan total barang bukti 33 paket diduga sabu, ” jelasnya, Senin (28/4/2025) di Koba.

Ia menerangkan, peredaran narkotika jeni sabu di Berok memang sudah sering dilaporkan oleh masyarakat yang resah akan hal tersebut. Dari laporan tersebut, Sat Narkoba berhasil mengantongi nama Ardani (21) dan berhasil menangkapnya di semak-semak.

“Jadi banyak aduan masuk ke kita masalah narkotika jenis sabu ini sehingga kita melakukan penyelidikan dan mengantongi nama Ardani yang semalam kami tangkap di semak-semak sungai Barito tanpa perlawanan, ” ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan 33 paket diduga sabu dengan berat 5,9 gram. Pelaku saat ini sudah berada di rutan Polres Bangka Tengah untuk mendapatkan proses hukum.

Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara mencapai 20 tahun.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Baca Juga:  Pencuri Berantai di Rumah Sakit dan Ruko Ditangkap
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas