Kantongi 33 Paket Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diringkus di Semak-semak Sungai Barito Berok

    Dari tangan pelaku diamankan 33 paket diduga sabu dengan berat 5,9 gram. Pelaku saat ini sudah berada di rutan Polres Bangka Tengah untuk mendapatkan proses hukum.

    Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara mencapai 20 tahun.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook