Kades Kemuja Ditahan di Lapas Bukit Sebut

    INTRIK.ID, BANGKA — Kepala Desa Kemuja, M Istohari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka terkait perkara tindak pidana korupsi.

    Istohari diketahui melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada Tahun 2023 lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) W Barnad seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp 221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa.

    Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan, namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dana SILPA itu pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

    Dalam proses penetapan ini, kata Bernad, penyidik sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan Ahli.

    [irp]

    Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    [irp]

    Barnad mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat hingga 20 hari kedepan.

    “Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, dimungkinkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Maka dari itu kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bukit Semut,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Warga Lubuk Laut Bangka Tengah Dilaporkan Hilang, Sudah 24 Jam Belum Ditemukan

    Warga Lubuk Laut Bangka Tengah Dilaporkan Hilang, Sudah 24 Jam Belum Ditemukan

    Dua Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Berdekatan di Bangka Selatan, Tim SAR Bergerak Cepat

    Dua Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Berdekatan di Bangka Selatan, Tim SAR Bergerak Cepat

    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

      Ikuti kami di Facebook