Jual Motor Rekannya, Pasturi di Toboali Mendekam di Penjara

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Pasangan suami istri, S dan N harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan itu kedapatan membawa kabur motor milik rekannya sendiri.

    Berawal dari N alias Nur meminjam motor merk Honda Scoopy warna putih merah ke korban sekitar pukul 12.00 WIB pada 12 Maret 2025 lalu.

    Namun hingga esok harinya Nur tak kunjung kembali. Korban berusaha mendatangi rumahnya namun tak ada siapapun sehingga melaporkan ke Polsek Toboali.

    Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (14/3/2025) oleh anggota unit Reskrim Polsek Toboali berkoordinasi dengan anggota unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan.

    Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seiizin kapolres Bangka Selatan mengatakan motor tersebut sudah dijual pelaku seharga Rp 1,5 juta.

    “Unitnya sudah dijual ke saudari L. Namun tim berhasil mengamankan unitnya juga. Saat ini kedua pelaku dan unitnya sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan kedua pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. (Abi)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

      Ikuti kami di Facebook