INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Telah terjadi kasus kekerasan terhadap anak di salah satu SD IT di Bangka Tengah yang mengakibatkan jari seorang siswanya putus.
Berdasarkan penuturan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, peristiwa bermula dari korban yang menaruh jarinya di pintu dan siswa lainnya mendorong pintu tersebut, sehingga ujung jari kelingking korban terluka dan putus permanen.
“Memang kasus itu terjadi beberapa bulan lalu dan sampai sekarang sudah selesai melalui mediasi, baik itu pihak sekolah, pihak orang tua maupun ke Polres Bangka Tengah dengan kesepakatan bersama membayar biaya pengobatan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024) di Koba.
Dikatakan Sihombing, saat ini sudah ada kesepakatan perdamaian antara orang tua korban dan orangtua pelaku beserta dengan pihak sekolah saat dimediasi oleh pihak Polres Bangka Tengah dan kelurahan.
“Informasi terakhir yang saya dapatkan, mediasi sudah berjalan dengan baik, meskipun di tengah-tengah ada terjadi mis komunikasi antara orangtua korban dengan pihak yayasan, namun sudah dilakukan mediasi kembali dan mereka bersepakat akan menepati poin yang mereka sepakati sejak awal,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini bukan bullying, karena terjadi saat anak-anak bermain dan merupakan sebuah kecelakaan tak terelakkan.
“Jadi, saat itu si anak menaruh jarinya di pintu, ternyata anak lainnya mendorong pintu, terkait disengaja ataupun tidak terdorong, tidak kami ketahui pasti, karena anak-anak sedang bermain, tapi akibatnya ujung jari keliling anak tersebut ada yang putus dan dikatakan doketer maupun orangtua korban cacat permanen,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku dan korban sama-sama berjenis kelamin laki-laki dan duduk dibangku kelas 2 SD.
“Untuk anak yang menjadi korban, Pemda Bangka Tengah juga memberikan pendampingan psikolog melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah menegaskan pada saat mediasi, agar pihak sekolah melakukan pengawasan terhadap anak secara maksimal agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Meskipun dalam kondisi istirahat, jangan sampai lengah, saya minta maksimalkan pengawasan di jam istirahat,” pungkasnya.
Sementara itu, Orangtua korban menyatakan, pihak sekolah menyalahi perjanjian damai yang sudah disepakati bersama dengan membayar biaya berobat anaknya yang sudah cacat permanen.
“Harusnya kemarin 23 November 2024 pihak yayasan dan sekolah membayarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya pengobatan anak saya. Namun kesepakatan dilanggar dan tidak dibayarkan, ” tegasnya.
Orangtua korbanpun akan kembali mendatangi Polres Bangka Tengah untuk memberikan peringatan keras terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kami akan kembali ke Polres untuk melaporkan karena pihak yayasan dan sekolah tidak mematuhi perjanjian yang sudah disepakati bersama yang di lakukan pihak kepolisian, ” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak sekolah maupun yayasan SD IT, belum memberikan tanggapan terkait perjanjian yang dilanggar tersebut.