Jampidsus RI Tetapkan AN dan AA Tersangka

    Foto: Kedua tersangka AN dan AA saat diamankan Kejagung RI. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA – Tim penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus RI) menetapkan AN alias T dan AA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015-2022.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Owner CV VIP dan PT MCN, TN dan Manager Operasional Tambang CV VIP, AA.

    Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup. Namun dirinya belum menjelaskan detail bukti kuat apa yang menjadi alat bukti.

    “Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kuntadi menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

    “Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Saat ini Kejagung telah menyita barang bukti berupa 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar), uang dolar USD 1.547.400, uang dolar SGD 443.400, uang dolar AUS 1.840.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian