
Adapun dalam pernikahan, hubungan suami istri menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nizhom Ijtima’i bahwa hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan. Artinya hubungan suami istri layaknya seorang sahabat yang penuh kehangatan dan kasih sayang, bukan hubungan militer atau budaya patriaki yang lahir dari kesalahan berpikir. Sehingga istri kerap jadi sasaran kekerasan. Berbuat baik kepada perempuan justru adalah perintah agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kepada para wanita”. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Kelima, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi munkar. Saling menasehati, mencegah berbuat keburukan dan mengajak kepada kebaikan, saling peduli adalah corak masyarakat Islam yang tentu saja dibangun oleh negara Islam. Masyarakat akan saling mengingatkan dan menasehati ketika terjadi penyimpangan perbuatan. Misalnya melihat suami istri yang berkelahi atau mendengar perkelahian maka masyarakat akan saling mengingatkan dan memberikan nasihat dalam kebaikan. Allah Swt berfirman:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr, 1-3)
Masyarakat yang saling peduli dan saling menasehati akan melahirkan kehidupan yang hangat dan saling mendukung dalam kebaikan juga menjalani kehidupan. Sikap masyarakat akan mampu mencegah terjadinya kekerasan. Orang yang berniat melakukan kekerasan akan takut atau sadar karena masyarakat senantiasa saling menasehati.
Adapun upaya kuratif yang dijalani negara Islam adalah memberi sanksi yang tegas pada pelaku kekerasan. Jika kekerasan telah me gakibatkan lumpuhnya seseorang atau bahkan membuat rusaknya anggota tubuh seseorang maka pelaku akan dijatuhi hukuman qisas. Sebagaimana firman Allah:
” Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim”. (TQS. Al-Maidah: 45)
Qisas ini dijalankan oleh negara. Jika pelaku kekerasan mendapat hukuman yang setimpal maka hal ini akan menjadikan orang berpikir untuk melakukan kekerasan sebab balasan yang begitu berat. Hukum Islam yang adil ini akan mampu menjadi pencegah agar orang lain tidak melakukan hal serupa.