
Selain khamar, judi pun tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat islam. Karena pasti akan ditolak oleh masyarakat. Karena judi dilarang oleh agama, selain itu judi juga merusak tatanan kehidupan. Masalah finansial muncul dalam keluarga, perceraian dan pembunuhan serta pencurian, banyak terjadi berawal dari judi.
Standar masyarakat islami adalah halal dan haram. Ketika perbuatan tidak merugikan orang tetapi ada keharaman maka itu akan dilarang. Beda dengan masyarakat yang liberal, seseorang bebas bertindak tanpa batasan agama. Liberal inilah yang akan merusak tatanan bermasyarakat, serta memunculkan tindakan kriminal.
*Peran Negara*
Didalam islam negara memiliki peran yang paling besar dalam mencegah tindak kriminal. Negara wajib menjaga harta, nyawa, kehormatan,aqidah masyarakatnya. Masyarakat adalah amanahnya pemimpin. Maka pemimpin negara haruslah menjaga dengan baik dan sungguh sungguh. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Begitulah karakter pemimpin dalam islam. Pemimpin harus menerapkan aturan dari ilahi dalam bernegara.
Ibnu Taimiyyah menyatakan agama Islam tidak akan bisa tegak dan abadi tanpa ditunjang oleh kekuasaan, dan kekuasaan tidak bisa langgeng tanpa ditunjang dengan agama.
Dalam sistem ekonomi islam negara akan mensejahterakan rakyat dengan pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan, papan dengan harga terjangkau, kebutuhan kesehatan, pendidikan pun sama terjangkau, bahkan bisa gratis. Negara memperoleh finansial dari manakah. Dalam sistem ekonomi islam pendapat tidak diperoleh dari pajak dan hutang melainkan dari pendapatan yang ditetapkan dalam islam seperti kepemilikan umum, yang dikelola negara meliputi tambang (batu bara, emas, minyak bumi, dll.).
Pendapatan lain dari kepemilikan negara meliputi ganimah, jizyah, kharaj, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki waris, dharibah, dan lain-lain.
Masih ada lagi, yaitu pendapatan negara dari kepemilikan individu seperti zakat, hibah dan sedekah.
Dalam majalah Al-wa’ie, pengeluaran Baitul Mal/kas negara yang merupakan telaah kitab Muqaddimah ad-Dustûr pasal 152, dijelaskan bahwa pengeluaran baitul mal ada 6 bagian, sebagai berikut :
Menjadi catatan bahwa pajak yang diambil ketika dalam kondisi genting, kemudian pajak hanya pada orang yang mampu saja. Serta sifatnya sementara. Lalu untuk pinjaman, sifatnya yang tidak ada Riba nya.
Begitulah cara islam dalam mendapatkan pemasukan dan pengeluaran uang negara. Tidak semata2 hanya dari pajak dan hutang yang riba, seperti dalam sistem saat ini.
Dengan demikian rapi dan apiknya sistem ekonomi islam, sehingga menjadikan rakyat terpenuhi kebutuhannya. Sehingga tidak ada individu melakukan tindak kriminal faktor ekonomi.
Dalam sistem islam, Negara juga menciptakan masyarakat yang islami. Masyarakat disatukan dengan satu pemikiran, satu perasaan dan satu aturan. Segala hal dimasyarakat yang menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan oleh negara dengan kebijakan sesuai aturan syariat. Hal ini dilakukan agar sikap dan perbuatan masyarakat terjaga dari hal yang fasad/rusak.
Negara dalam sistem islam juga memberikan pendidikan kepada umat, terkait kepemilikan barang. Dimulai dari pendidikan anak usia dini. Hal ini pun bisa dimulai dari orang tua kepada anaknya. Anak diberi pemahaman bahwa barang orang lain tidak asal ambil. Kalau mau pakai barang orang harus izin dulu. Setelah pakai harus dikembalikan. Jika barang yang kita pinjam sudah mau diambil pemiliknya haruslah dikembalikan. Karena akan berdosa jika ambil barang orang lain tanpa izin. Dalam islam ada ketentuan syariat jika mau memakai barang orang lain. Bisa dengan cara meminjam atau meminta. Begitulah salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pemakaian barang orang lain. Hal ini akan berdampak positif buat masyarakat. Kalaupun mencuri karena memiliki penyakit kleptomania (kesulitan menahan dorongan untuk mencuri), maka hal ini harus disembuhkan oleh negara, jika keluarga tidak mampu. Dengan trapi yang baik, penyakin ini bisa sembuh.
Negara akan melarang konten dalam media yang melanggar syariat dan aqidah serta melarang tayangan yang memicu orang meniru perbuatan kriminal, Seperti Rekonstruksi pembunuhan, percurian, perampokan atau tindak pidana lainnya. Kalaupun mau rekonstruksi, jangan di tayangkan di sosmed atau media lainnya. Yang tau hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja. Tidak disaksiakan khalayak ramai ataupun ditayangkan di media sosial, media cetak ataupun televisi.
Sehingga masyarakat baik dalam dunia nyata maupun dunia maya, bertindak dan berbuat sesuai aturan sang pencipta, dimana standarnya halal dan haram. Dengan begitu tidak ada individu melakukan tindak kriminal faktor lingkungan dan media sosial. Kalaupun ada kasus kriminal, jumlahnya bisa dihitung jari.
Jika ada pelaku tindak kriminal dalam sistem islam. Maka negara akan memberikan sangsi yang tegas, sesuai syariat islam dan akan membuat pelaku jera. Sangsi dalam sistem islam berfungsi sebagai jawabir(penebus dosa pelaku) dan zawajir (mencegah orang lain melakukan serupa). Sehingga tidak akan mengulangi lagi dan orang lain pun tidak berani melakukan tindakan kriminal.
Demikianlah solusi islam, sehingga tindak kriminal bisa terselesaikan. Rasa amanpun bisa terwujud bagi rakyat. Wallahu’alambisshowwab.