Islam Mampu Memberantas Kriminalitas

    Oleh: Supriatin S.E (Aktivis Dakwah)

    Data Kepolisian secara nasional menyebut jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2023 meningkat. Bahkan kriminal tersebut diprediksi masih akan terus meningkat di tahun ini. (www.rri.co.id/18/07/2024)

    Kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung polisi menangkap seorang pelaku pencurian uang puluhan juta di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.(babel.inews/03/08/2024)

    Masih kasus di Bangka. Seorang karyawan menyerahkan diri ke kepolisian di Bangka Belitung, terkait kasusnya yang mencuri uang ditempat ia kerja, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan untuk judi. (www.detik.com/sumbagsel/21/07/2024)

    Sedangkan di Belitung, Polres Belitung Timur Catat Kriminalitas Naik 133 Persen di Juli 2024. (Posbelitung.co/30/07/2024).

    Tindakan kriminal memang mengkhawatirkan, makin meningkatnya kejahatan kriminal membuat masyarakat merasa tidak aman. Anehnya ada pelaku kejahatan tindak kriminal yang sudah pernah merasakan kurungan jeruji besi alias penjara. Namun bukannya jera malah mengulangi lagi tindakannya. Ada apa  dengan kondisi masyarakat kita dan negara ini? Bukankah seharusnya jera?.

    *Memarjinalkan Aturan Ilahi*
    Semua ini terjadi karena kita tidak memakai aturan ilahi dalam kehidupan. Padahal Allah mampu mengatur kehidupan ini, karena Allah lah yang menciptakan manusia, bumi dan kehidupan ini beserta aturannya. Namun aturan ini sudah tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini Kita memakai aturan selain dari islam yaitu sekulerisme, liberalisme dan kapitalisme.
    Inilah yang menyebabkan tindak kriminal terus terjadi. Makin tahun selalu meningkat.

    Ahmad Roni, Pengacara Publik LBH Surabaya mengatakan dari banyaknya aksi kejahatan di Indonesia termasuk di kota Pahlawan pelakunya juga dari usia yang masih sangat muda atau anak dibawah umur.

    Roni sapaan akrab Ahmad Roni menyebut faktor pengaruh lingkungan dan media sosial serta tuntutan ekonomi menjadi penyebab anak dibawah umur terlibat tindak kejahatan. (www.rri.co.id/18/07/2024)

    Ada beberapa faktor penyebab tindak kriminal dari pernyataan Ahmad Roni. Setidaknya ada tiga faktor penyebab terjadinya kriminal. Pertama, yaitu pengaruh lingkungan. Lingkungan sekulerisme, yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan, yang menjadi penyebab munculnya lingkungan masyarakat yang liberalisme, yaitu bebas bersikap dan bertindak tanpa aturan agama. Sebagai contoh seseorang bebas melakukan apa saja selama tidak mengganggu individu lain. Contohnya berjudi dan minunan keras, pergaulan bebas, dll. Mereka menganggap tidak apa-apa, selama tidak mengganggu orang lain. Padahal hal tersebut dilarang oleh agama, serta dapat memicu perkelahian, pencurian bahkan pembunuhan.

    Kedua, faktor sosial media. Sosial media menjadi alat yang mudah untuk komunikasi dan mendapat informasi. Namun dalam sistem kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme, sosial media menjadi lahan untuk para pemilik modal untuk membuat platform yang bertentangan dengan aturan Ilahi, seperti judi online, konten porno, tayangan hidup hedonisme, dll. Para kapitalisme tidak perduli apakah konten yang dibuat dapat berdampak buruk untuk masyarakat. Yang terpenting bagi para kapitalisme adalah manfaat materi yang didapat. Padahal berseliwernya kemaksiatan yang ada di sosial media merupakan salah satu sumber terjadinya kriminalitas kriminalitas.

    Faktor ketiga yaitu ekonomi. Sistem ekonomi saat ini adalah ekonomi kapitalistik. siapa kuat dialah yang menang. Nah yang kuat itu adalah yang memiliki modal banyak. Para pemilik modal dapat menguasai sumber daya alam. Di negeri ini mayoritas kekayaan alam dikuasai oleh para kapitalistik. Kekayaan alam banyak dikuasai asing dan segelintir orang. Seperti tambang emas, batu bara, nikel perkebunan sawit, dll. Semua hasilnya diambil asing dan segelintir orang saja. Sedangkan rakyat yang berjumlah ratusan juta banyak yang hidup kekurangan. Penguasa memeberikan izin para asing mengelola SDA dengan alasan terkendala adanya SDM (sumber daya manusia).

    Padahal di negeri ini banyak lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

    Alasan lain karena tidak adanya dana yang memadai untuk mengadakan alat berat, sehingga membenarkan dibukanya pintu bagi invertor asing.

    Adanya para invertor asing untuk berinvestasi dalam negeri ini ditunjang kebijakan negara seperti. Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Adanya aturan tersebut, presiden memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Dengan syarat, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya yaitu 51%.(SINDOnews.com, 31 Mei 2024)

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

      Ikuti kami di Facebook