INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kasat Pol PP Bangka Tengah, Irwan menegaskan pihaknya hanya bertugas untuk penertiban dan penegakan perda.
Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menangani hikum pidana kepada masyarakat ataupun pelanggar perda.
“Sat Pol PP tugasnya hanya menjaga Trantibum dan penegak perda yang ada di Bangka Tengah. Sat Pol PP tidak punya hak untuk pidana dan kewenangan dalam ilegal meaning dan logik,” ungkapnya.
Penertiban yang biasa dilakukan oleh Sat Pol PP seperti tambang ilegal, pedagang kaki lima yang berjualan di daerah yang dilarang atau anak-anak dibawah umur yang mengganggu ketertiban bersifat hanya pembubaran dan penyitaan barang saja sesuai perda tanpa ada pidana.
“Kita itu juga hanya menertibkan, menyita atau membubarkan orang-orang yang melanggar perda. Seperti Tambang ilegal, anak dibawah umur yang kumpul-kumpul sambil minum atau pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. Itu pun awalnya dihimbau, kalau bandel baru di sanksi atau disita,” jeelas Irawan.
Ia menambahkan, pihak yang mengeluarkan pidana atau sanksi hanya dikeluarkan oleh kepolisian atau pihak bersangkutan lainnya. Tapi untuk penegakan perda seperti perusahaan tidak memiliki izin, Sat Pol PP bisa menyegel tempat tersebut.
“Kalau sudah sampai pidana hanya kepolisian yang berwenang. Makanya kami kalau ada penertiban pasti berkolaborasi dengan Polres, Korem atau yang bersangkutan. Tapi kalau penyetelan seperti perusahaan tidak berizin kami bisa melakukan penyegelan secara langsung,” tambahnya.
Irwan juga menyebutkan, Perda bisa memberikan efek syok terapi dan juga pencegahan agar administrasi masyarakat lebih tertata dengan baik.
“Perda itu dibuat pasti ada gunanya. Kalau ada perda dan larangan, bisa mengontrol masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak di masyarakat. Bisa memberi syok terapi juga tentunya,” tuturnya.
Ia berharap, masyarakat selalu menjaga ketertiban, saling mengingatkan dan juga saling menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama. Jika memang harus ditindak sesuai administratif Perda Sat Pol PP siap untuk melakukan tindakan tersebut sesuai perda yang berlaku karena Sat Pol PP Penegak Perda.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin