
Kendati demikian, ia mengatakan dalam tahun 2021 ini pihak desa sudah bisa melaksanakan atau menganggarkan lagi pembangunan kantor tersebut karena sudah ada aturan yang baru.
“Kalau aturan lama memang tidak bisa tapi sekarang aturannya sudah keluar jadi bisa digunakan untuk membangunan kantor baru meskipun usia bangunannya dibawah 10 tahun,” terang Tony.
Desa Mapur sendiri menyisakan SiLPA sekitar Rp 600 juta dimana Rp 300 juta diantaranya merupakan anggaran rencana untuk pembangunan kantor baru.