Scroll untuk baca artikel
Nasional

Indra Charismiadji Ditangkap, Timnas AMIN Endus Kejanggalan

221
×

Indra Charismiadji Ditangkap, Timnas AMIN Endus Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap (Dok: Kejari Jaktim)

INTRIK.ID – Kabar ditangkapnya Indra Charismiadji menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir.

Kabar penangkapan jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai janggal oleh Ari.

“Harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini,” ujar Ketua Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.

Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, 27 Desember 2023.

Indra saat ini telah ditahan sementara di Rutan Cipinang Jakarta Timur, untuk kemudian diproses lebih lanjut terkait kasus yang dihadapinya.

Dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan juga telah menahan tersangka lainnya yakni Ike Andriani, yang saat ini ditahan di tempat terpisah di Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam kasus penggelapan pajak tersebut akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2023.

Indra diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi.

Indra sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan penggelapan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut kas negara.

Dalam kasus tersebut, Indra Charismiadji yang saat ini menjadi Jubir Timnas AMIN diduga telah merugikan negara senilai Rp1.103.028.418.00.

Baca Juga:  TNI dan PNS Kemhan Naik Pangkat, Sekjen: Kembangkan Inovasi
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas