
Ketiga, negara tidak membasmi judi secara tuntas. Ketidakseriusan negara saat ini dalam penanganan judi online tidak membuahkan hasil sama sekali. Biarpun dengan berbagai cara negara mencoba untuk menutup kran judi online hasilnya tetap nihil.
Keempat, lemahnya hukum. Hukum yang ada saat ini tidak akan membuat para pelaku judi online jera akan tindakannya. Negara juga tidak bisa menindak tegas para pelaku judi online yang semakin menjamur.
Kelima, sistem sekuler kapitalis yang menjerat di negeri ini. Dalam sistem sekuler kapitalis, yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakatnya bertindak sekehendak nya saja tanpa memandang halal dan haram nya lagi. Masyarakat saat ini sudah jauh dari nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi pendamping dalam kehidupannya. Gaya hidup hedonistik juga menjadi gaya hidup yang di anut oleh kebanyakan masyarakat sekarang. Yang ingin hidup nya kaya bergelimpangan harta dengan berbagai cara yang instan. Pantas lah judi online semakin merebak dalam kehidupan masyarakat saat ini.
*Solusi dalam Islam*
Menyoal judi online dengan segala cara nya negara ingin membasmi kejahatan tersebut. Salah satu nya dengan membentuk satgas judi online dalam rangka pemberantasannya yang semakin meningkat, namun tidaklah menjadi solusi yang efektif dalam persoalan ini. Dalam islam sudah sangat jelas mengharamkan dan melarang tegas perjudian.
Firman Allah Taala, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Terdapat beberapa langkah yang bisa kita lakukan agar persoalan judi online ini bisa terselesaikan.
Pertama, mempertebal keimanan dan menjauhi judi dalam berbagai situasi dan kondisi. Keimanan dapat dipertebal dengan mengkaji islam secara kaffah sehingga muncul rasa takut pada Allah. Negara islam atau khilafah juga akan membentuk ketaqwaan pada individu dengan berbagai bentuk pendidikan di sekolah, madrasah hingga masjid. Perlunya melakukan pembinaan di tengah-tengah umat tentang pemikiran islam dalam membentuk ketaatan terhadap Allah.
Kedua, mengajak masyarakat untuk menegakkan amar makruf nahi munkar, dengan mengajak orang lain menjauhi judi. Saling mengingatkan, saling menguatkan saat kondisi ekonomi sulit, saling tolong menolong. Tidak individualis. Allah taala berfirman “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Ketiga, perlunya peran negara dalam menutup berbagai celah tentang perjudian, memblokir permanen server-server judi yang semakin merebak dan membersihkan internet dari segala konten perjudian. Disini kita butuh kekuatan dan ketegasan negara dalam menumpas perjudian.
Keempat, pemberian hukuman yg tegas bagi pelaku perjudian. Hukum yang ada saat ini sungguhlah tidak bisa membuat para pelaku judi online ini jera. Di dalam islam bagi para pelaku judi online, bandar judi dan semua pihak yang berkecimpung dalam perjudian tersebut akan di kenai sanksi sesuai perbuatannya. Semua nya akan di berikan ta’zir oleh negara, yakni sanksi yang keputusannya diserahkan kepada khalifah (kepala negara) atau qadi (hakim). Ta’zir yang di berikan dapat berupa kurungan, cambukan, penjara, dll.
Jadi hanya dengan adanya penerapan sistem islam lah perjudian bisa di berantas secara tuntas. Dan ini saatnya kita menuju perubahan bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan yang unggul dengan menerapkan sistem syariat islam kaffah dalam bingkai khilafah. Karena hanya dengan khilafah lah seluruh aturan islam di bumi ini bisa di tegakkan termasuk dalam permasalahan judi online ini. Hanya dengan sistem islam yang satu-satunya akan menjadi solusi jitu dan membawa keberkahan bagi alam semesta.