
INTRIK.ID, BANGKA — Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah kerap mengevakuasi dan merehabilitasi buaya yang berkonflik dengan masyarakat.
Saat ini sebanyak 20 buaya yang sedang direhabilitasi di PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah. Buaya-buaya yang direhabilitasi ini merupakan hasil evakuasi dari masyarakat.
Manager PPS Alobi Air Jangkang, Endy R. Yusuf mengatakan, buaya yang direhabilitasi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah ini merupakan hasil konflik dengan masyarakat.
Sebagaimana diketahui jumlah konflik buaya dengan masyarakat di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Hal ini disebabkan oleh terganggunya ekosistem buaya akibat penambangan ilegal.
Bahkan konflik antara buaya dan manusia ini juga telah menyebabkan beberapa warga meninggal dunia.
Padahal, buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Permen LHK P 106 tahun 2018.