Dua Warga Toboali ini Ditangkap saat Sedang Nongkrong di Pinggir Jalan

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Toboali, Jumat (10/1/2025).

    Kedua pelaku yakni Ewn dan H alias Boma ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang nongkrong sambil duduk-duduk di pinggir jalan.

    Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak sembilan bungkus dalam plastik bening, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan dua butir pil ekstasi.

    Selain itu tim juga menyita beberapa barang bukti lainnya yakni satu buah plastik kosong ukuran besar, handphone merk Vivo warna coklat dan Teknologi Spark, celana merk Prodistricano dan Baron Army serta uang tunai Rp 100 ribu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda, GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan saat penangkapan, pihaknya didampingi ketua RT setempat.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung ke lapangan untuk menyelidiki garak gerik kedua pelaku. Setelah terbukti, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).

    Dalam penggeledahan itu pihaknya mendapatkan narkotika jenis Sabu seberat 1,27 gram dan ekstasi 1,29 gram dimana kedua pelaku sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.

    ” Untuk BB sabu 9 paket ditemukan di saku celana tersangka H alias Boma sedangkan BB dua butir ineks ditemukan di saku celana tersangka Ewn,” ungkap GJ Budi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga mengatakan pelaku H sudah setahun terakhir melakukan bisnis barang haram tersebut. Sementara Ewn baru dua bulan.

    “Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

    Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Abi)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU