
Ia juga mengatakan pelaku H sudah setahun terakhir melakukan bisnis barang haram tersebut. Sementara Ewn baru dua bulan.
“Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Abi)