INTRIK.ID – Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan rasa keberatannya atas status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan padanya.
Firli Bahuri gesit mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka padanya.
Dikutip dari laman Sistem Info Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut bernomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam surat tersebut tertulis permohonan Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs Firli Bahuri M.SI. Termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Dalam keterangannya, Humas PN Jaksel, Djumyamto membenarkan kabar gugatan praperadilan yang dilayangkan sang Ketua KPK tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Menurutnya, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 11 Desember 2023.
Lebih lanjut Djumyamto menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tinggi Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut tim penyidik tersebut, penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tersebut didasari atas alat bukti yang telah diperoleh.