Demo Penambang Timah Memanas, Bambang Patijaya: Perpres Sudah Ditandatangani Presiden, Tinggal Penomoran

    Caption: Gambar balok timah

    INTRIK.ID, BABEL – Aksi demonstrasi masyarakat penambang timah di Kantor PT Timah, Kabupaten Belitung Timur, yang menuntut dibukanya kembali pembelian bijih timah menjadi perhatian Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, seraya mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung telah ditandatangani Presiden dan kini tinggal menunggu proses penomoran.

    Bambang menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang berkembang, terutama setelah aksi unjuk rasa diwarnai tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

    “Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

    Ia menjelaskan, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum kembali normal, sehingga hasil produksi penambang belum dapat terserap secara optimal dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Bambang, pemerintah bersama DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah terus mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi berupa Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum pembelian bijih timah masyarakat.

    Menurutnya, Perpres tersebut akan memberikan landasan hukum atau diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat meski proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berjalan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook