Demo Penambang Timah Memanas, Bambang Patijaya: Perpres Sudah Ditandatangani Presiden, Tinggal Penomoran

    Caption: Gambar balok timah

    INTRIK.ID, BABEL – Aksi demonstrasi masyarakat penambang timah di Kantor PT Timah, Kabupaten Belitung Timur, yang menuntut dibukanya kembali pembelian bijih timah menjadi perhatian Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, seraya mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung telah ditandatangani Presiden dan kini tinggal menunggu proses penomoran.

    Bambang menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang berkembang, terutama setelah aksi unjuk rasa diwarnai tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

    “Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

    Ia menjelaskan, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum kembali normal, sehingga hasil produksi penambang belum dapat terserap secara optimal dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Bambang, pemerintah bersama DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah terus mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi berupa Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum pembelian bijih timah masyarakat.

    Menurutnya, Perpres tersebut akan memberikan landasan hukum atau diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat meski proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berjalan.

    “Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.

    Bambang mengungkapkan, saat ini belum ada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Belitung yang memiliki RKAB aktif, baik PT Timah maupun perusahaan swasta. Kondisi tersebut menjadi kendala utama yang membuat aktivitas tata niaga timah di wilayah itu belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Karena itu, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar roda perekonomian masyarakat tidak semakin terhambat.

    “Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” jelasnya.

    Sebagai Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat segera berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.

    Ia juga meminta seluruh mekanisme operasional dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku.

    “Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

    Selain itu, Bambang mengingatkan seluruh pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi yang belum stabil untuk melakukan praktik penyelundupan timah.

    “Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” tegasnya.

    Menutup keterangannya, Bambang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan pemerintah saat ini tengah menuntaskan aspek legalitas agar aktivitas pertambangan rakyat dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

    “Semua pihak harus menahan diri. Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

    Sumber: PT Timah Tbk

    Mungkin Suka Ini juga:
    Menteri Wihaji Apresiasi Bangka Tengah, Program GENTING Dinilai Berjalan Baik

    Menteri Wihaji Apresiasi Bangka Tengah, Program GENTING Dinilai Berjalan Baik

    Peringati Hari Anak Nasional, PT Timah Gelar Seminar ABK dan Beri Terapi Gratis untuk 10 Anak

    Peringati Hari Anak Nasional, PT Timah Gelar Seminar ABK dan Beri Terapi Gratis untuk 10 Anak

    Survei IndexMundi: Polri Peringkat Tertinggi Persepsi Korupsi di ASEAN, Apa Maknanya?

    Survei IndexMundi: Polri Peringkat Tertinggi Persepsi Korupsi di ASEAN, Apa Maknanya?

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    APDESI Bangka Tengah Sebut Alasan PKS Tekan Harga Sawit karena Pasar Global Hoaks, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

    3.169 Satwa Dilepasliarkan, Bukti Komitmen Lingkungan PT Timah

      Ikuti kami di Facebook