Demo Penambang Timah Memanas, Bambang Patijaya: Perpres Sudah Ditandatangani Presiden, Tinggal Penomoran

    Caption: Gambar balok timah

    “Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.

    Bambang mengungkapkan, saat ini belum ada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Belitung yang memiliki RKAB aktif, baik PT Timah maupun perusahaan swasta. Kondisi tersebut menjadi kendala utama yang membuat aktivitas tata niaga timah di wilayah itu belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Karena itu, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar roda perekonomian masyarakat tidak semakin terhambat.

    “Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” jelasnya.

    Sebagai Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat segera berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.

    Ia juga meminta seluruh mekanisme operasional dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook