Curi Perihiasan Emas Puluhan Mata, Pria 34 Tahun Dibekuk di Podok TI

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34) yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan bemban Desa Terentang Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri mengatakan pelaku diamankan pukul 02.30 WIB.

    “Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT warga Desa terentang yang mana pelaku telah menggasak sebuah tas selempang di rumah camp kawasan Bemban yang berisi perhiasan,” ujar Erwin.

    [irp]

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dalam tas tersebut terdapat sebuah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP ,KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih sejuta.

    “Korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut namun sudah tidak ada lagi. Bahkan pintu belakang rumahnya juga dalam keadaan terbuka dan langsung melapor ke Polres,” terangnya.

    [irp]

    Pelaku diamankan disebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

    [irp]

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 30 juta dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah.

    “Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya

    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya

    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang