Curi Perihiasan Emas Puluhan Mata, Pria 34 Tahun Dibekuk di Podok TI

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34) yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan bemban Desa Terentang Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri mengatakan pelaku diamankan pukul 02.30 WIB.

    “Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT warga Desa terentang yang mana pelaku telah menggasak sebuah tas selempang di rumah camp kawasan Bemban yang berisi perhiasan,” ujar Erwin.

    [irp]

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dalam tas tersebut terdapat sebuah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP ,KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih sejuta.

    “Korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut namun sudah tidak ada lagi. Bahkan pintu belakang rumahnya juga dalam keadaan terbuka dan langsung melapor ke Polres,” terangnya.

    [irp]

    Pelaku diamankan disebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

    [irp]

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 30 juta dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah.

    “Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Warga Lubuk Laut Bangka Tengah Dilaporkan Hilang, Sudah 24 Jam Belum Ditemukan

    Warga Lubuk Laut Bangka Tengah Dilaporkan Hilang, Sudah 24 Jam Belum Ditemukan

    Dua Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Berdekatan di Bangka Selatan, Tim SAR Bergerak Cepat

    Dua Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Berdekatan di Bangka Selatan, Tim SAR Bergerak Cepat

    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

      Ikuti kami di Facebook