Cari Regulasi Pelaku ‘Meja Goyang’, BPJ Ajak Dirjen ESDM ke Pangkalpinang

    Foto: Bambang Patijaya saat buka puasa bersama dengan awak media di RM Kembang Katis Sungailiat.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Bambang Patijaya (BPJ) usulkan ke Kementerian ESDM agar bisa melegalkan pelaku home industri Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung (Babel).

    Anggota Komisi VII DPR RI itu bahkan sempat membawa Dirjen ESDM ke tempat pelaku home industri yang ada di Pangkalpinang beberapa waktu lalu agar bisa dicarikan solusi.

    “Saya sudah sampaikan ke pak dirjen dan melihat langsung ke pelaku ‘meja goyang’ (home industri-red) agar mereka tahu asal logam tanah jarang yang ada di smelter atau perusahaan yang bergerak bidang ini,” ungkapnya, Jumat (30/4/2021).

    Untuk itu, dirinya meminta agar para pelaku home industri tersebut memiliki legalitas yang jelas, sehingga bisa pemanfaatan lebih lanjut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Mereka ini harus dipikirkan legalitasnya. Karena ketika punya legalitas, mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan,” tutur BPJ.

    Menurutnya ada dua hal yang harus dipenuhi agar proses hilirisasi logam tanah jarang bisa dilakukan oleh masyarakat atau pelaku home industri.

    Pertama, persolan nilai cadangan. Ia mengatakan data mengenai ketersediaan logam tanah jarang di wilayah Bangka Belitung belum diketahui secara pasti.

    “Semuanya mengatakan barang logam tanah jarang di Babel ini banyak. Pertanyaan saya adalah datanya mana,” tanyanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Yang namanya data itu adalah hasil eksplorasi bukan main kira-kira. Data itu penting karena untuk melihat ekonomi atau tidak,” tambahnya.

    Selain itu, ketua DPD Partai Golkar Bangka Belitung itu juga menegaskan bahwa hal kedua yang wajib dipenuhi yakni terkait regulasi.

    Ada tiga logam tanah jarang di Bangka Belitung yang bisa dikelola secara ekonomis yaitu, zircon, ilmenit, dan monazite. Namun, saat ini baru zircon yang memilikk regulasi.

    “Satu-satunya yang sudah memiliki regulasi itu cuma zircon, itupun belum tuntas,” katanya.

    “Jadi, zircon ini proses tatacara ekspornya diatur. Kemudian kadarnya pun diatur 65,5 persen keatas. Ketika boleh ekspor 65,5 persen, lalu kandungan 34,5 persennya apa yang boleh dan tidak. Apakah boleh barang yang lain misalkan uranium, monazite dan sebagainya. Ini kan tidak diatur disitu,” pungkas BPJ.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah