
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Selama ini produk olahan nanas buatan warga Kelurahan Tua Tunu hanya beredar di pasar lokal. Padahal, peluang pasar yang lebih besar sudah terbuka lebar hingga ke Jawa Barat.
Masalahnya bukan pada kualitas produk, melainkan legalitas usaha yang belum dimiliki sebagian pelaku UMKM.
Karena itu, Pemerintah Kelurahan Tua Tunu kini fokus membantu para pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat utama agar produk mereka bisa dipasarkan lebih luas.
Lurah Tua Tunu, Iwan Bernadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah adanya peluang kerja sama pemasaran yang difasilitasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang memiliki jaringan pemasaran hingga Jawa Barat.