
Menurutnya, keputusan KPUD tersebut bertentangan dengan fakta administrasi yang sebelumnya telah diverifikasi.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, dengan mengajukan permohonan sengketa pemilu atas keputusan KPUD tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya konstitusional partai dalam menjaga hak politik calon dan pendukungnya.