Calon yang Diusung Tak Memenuhi Syarat, Golkar Bangka Ajukan Sengketa

    Caption: ilustrasi pemilu.

    INTRIK.ID, BANGKA – KPU Bangka secara resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.

    Dari lima pasangan calon yang mendaftarkan diri, pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju.

    Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyatakan keberatan.

    Ketua DPD Golkar Bangka, Firmansyah Levi menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

    Pages: 1 2 3
    Baca Ini juga:
    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

      Ikuti kami di Facebook