
INTRIK.ID, BANGKA – KPU Bangka secara resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Dari lima pasangan calon yang mendaftarkan diri, pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyatakan keberatan.
Ketua DPD Golkar Bangka, Firmansyah Levi menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.