
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel.