Buang Sampah di Bangka Tengah Bisa Dipidana dan Denda Puluhan Juta

    “Kalau sampah bisa ke kelurahan/desa atau kecamatan terlebih dahulu. Kalau trantibum bisa ke sat Pol PP langsung. Selama ada bukti akan kami selidiki langsung, ” tegasnya.

    Ia juga membuka laporan dan pengaduan masyarakat seluas-luasnya jika memang ingin melaporkan hal-hal yang mengenai pelanggaran peraturan daerah yang berlaku.

    Anam menghimbau, agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan dan menjaga ketertiban umum agar terjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    perda sampahsampah
      Ikuti kami di Facebook