
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pembuangan sampah di Bangka Tengah bisa didenda Rp50 juta atau dikenakan kurungan hingga 6 bulan akibat buang sampah sembarangan.
Hal itu diatur dalam Perda nomor 46 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sat Pol PP Bangka Tengah, Anam menyebutkan bukan hanya masyarakat, Perda ini juga berlaku bagi badan.