
“Dalam Perda 46 tahun 2011, setiap orang atau badan yang membuang sampah sembarangan dan ganggu ketertiban umum bisa didenda sampai 20 juta atau kurungan sampai 3 bulan. Jadi setiap orang wajib menjaga kebersihan dan ketertiban umum, ” ungkapnya di Koba, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan dalam Perda nomor 4 tahun 2013 justru bisa dikenakan denda lebih besar yakni Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan bukti yang tervalidasi bisa melaporkan ke pihak desa, kelurahan atau kecamatan terkait masalah sampah.