Buang Sampah di Bangka Tengah Bisa Dipidana dan Denda Puluhan Juta

    “Dalam Perda 46 tahun 2011, setiap orang atau badan yang membuang sampah sembarangan dan ganggu ketertiban umum bisa didenda sampai 20 juta atau kurungan sampai 3 bulan. Jadi setiap orang wajib menjaga kebersihan dan ketertiban umum, ” ungkapnya di Koba, Minggu (12/10/2025).

    Ia menegaskan dalam Perda nomor 4 tahun 2013 justru bisa dikenakan denda lebih besar yakni Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.

    Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan bukti yang tervalidasi bisa melaporkan ke pihak desa, kelurahan atau kecamatan terkait masalah sampah.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    perda sampahsampah
      Ikuti kami di Facebook