Scroll untuk baca artikel
Bangka Selatan

BPN: Bank Tanah itu Sama Seperti Masyarakat

×

BPN: Bank Tanah itu Sama Seperti Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0017

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan mendapat penolakan masyarkat Desa Delas, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Basel, Harry Nurcahya, mengatakan Bank Tanah dan BPN merupakan lembaga yang terpisah.

“Bank Tanah lembaga terpisah dan langsung bertanggung jawab kepada presiden melalui komite yang terdiri dari tiga menteri, tidak berada pada badan atau organisasi yang sama dengan BPN, posisinya Bank Tanah sebagai pemohon rencana hak pengelolaan di BPN,” katanya saat dijumpai di warkop Angim, Rabu (04/12/2024).

Ia mengatakan pemasangan patok itu adalah Bank Tanah sebagai pihak pemohon dan bukan BPN.

“Sebelum memasang patok tanah di lahan perkebunan warga, pemohon (Bank Tanah) tentunya telah melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berkomunikasi dengan warga setempat. Jika warga tidak setuju ya pemasangan patok dapat ditunda dan dapat dilakukan sosialisasi kembali untuk mencapai kesepakatan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan BPN tidak mengeluarkan surat penguasaan lahan di Desa Delas untuk pihak Bank Tanah.

“Jika Bank Tanah akan mengajukan permohonan hak di Desa Delas, mereka harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan dari masyarakat Desa Delas dulu dan dilaksanakan sosialisasi. Sosialisasi pernah dilaksanakan di Kecamatan Air Gegas waktu itu, tetapi kami tidak mengetahui persis apakah perwakilan masyarakat Desa Telah turut hadir atau tidak,” papar Harry.

Ia menjelaskan posisi Bank Tanah di BPN sama halnya dengan masyarakat pada umumnya yaitu sebagai pemohon sehingga jika ada yang tidak setuju maka belum bisa dilakukan.

Baca Juga:  Bupati Bangka Selatan : Kita Pakai Sekda Nilai Tertinggi, Bukan Titipan !

“Jika masyarakat tidak setuju pemasangan tanda batas, silahkan dikomunikasikan dengan baik bersama Bank Tanah kalau masyarakat sudah setuju pemasangan tanda batas, barulah pihak BPN masuk dan melaksanakan pengukuran,” sambung Harry.

Terpisah, salah satu warga Desa Delas, Soni mengatakan pihaknya tetap mempertahankan tanah adat desa Delas dengan cara apapun.

Kami akan tetap pertahankan karena ini menyangkut nasib hajat hidup orang banyak dan untuk generasi anak cucu kami kedepan,” ujarnya.(Abi)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas