BPN: Bank Tanah itu Sama Seperti Masyarakat

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan mendapat penolakan masyarkat Desa Delas, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.

    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Basel, Harry Nurcahya, mengatakan Bank Tanah dan BPN merupakan lembaga yang terpisah.

    “Bank Tanah lembaga terpisah dan langsung bertanggung jawab kepada presiden melalui komite yang terdiri dari tiga menteri, tidak berada pada badan atau organisasi yang sama dengan BPN, posisinya Bank Tanah sebagai pemohon rencana hak pengelolaan di BPN,” katanya saat dijumpai di warkop Angim, Rabu (04/12/2024).

    Ia mengatakan pemasangan patok itu adalah Bank Tanah sebagai pihak pemohon dan bukan BPN.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook