
“Sebelum memasang patok tanah di lahan perkebunan warga, pemohon (Bank Tanah) tentunya telah melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berkomunikasi dengan warga setempat. Jika warga tidak setuju ya pemasangan patok dapat ditunda dan dapat dilakukan sosialisasi kembali untuk mencapai kesepakatan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan BPN tidak mengeluarkan surat penguasaan lahan di Desa Delas untuk pihak Bank Tanah.
“Jika Bank Tanah akan mengajukan permohonan hak di Desa Delas, mereka harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan dari masyarakat Desa Delas dulu dan dilaksanakan sosialisasi. Sosialisasi pernah dilaksanakan di Kecamatan Air Gegas waktu itu, tetapi kami tidak mengetahui persis apakah perwakilan masyarakat Desa Telah turut hadir atau tidak,” papar Harry.
Ia menjelaskan posisi Bank Tanah di BPN sama halnya dengan masyarakat pada umumnya yaitu sebagai pemohon sehingga jika ada yang tidak setuju maka belum bisa dilakukan.