Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bilang Sudah Izin Suami, Waluyo Berhasil Bawa Kabur Motor Mutiara

261
×

Bilang Sudah Izin Suami, Waluyo Berhasil Bawa Kabur Motor Mutiara

Sebarkan artikel ini
IMG 20230607 WA0004
Foto: Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh tim Polsek Sungaiselan. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang warga Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung diamankan jajaran Polsek Sungaiselan setelah menggelapkan 1 unit motor Honda Scoopy.

Pelaku yang diketahui bernama Waluyo itu ditangkap setelah adanya laporan Mutiara Febrina yang kehilangan motor pada 22 Mei 2023 lalu.

Pria 26 tahun itu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli BBM solar. Bahkan untuk melancarkan aksinya, Waluyo mengaku sudah mendapatkan izin dari sang suami korban.

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengatakan korban langsung memberikan motornya karena berpikir sudah mendapatkan izin dari suaminya.

“Karena sudah mendapatkan izin suami, korban memberikan motornya. Namun korban curiga karena motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan,” ungkapnya.

Waluyo sendiri diamankan oleh tim Polsek Sungaiselan di kediamannya di Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan.

“Saat diamankan barang bukti motornya tidak ada karena disembunyikan di rumah orang tuanya di Pangkalpinang,” terang Bobory.

Ia menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  TI Tower di Kolong Buntu Masih Beraktivitas, Warga Nelayan Ancam Tutup Pintu Air
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas