
Maka individu ketika dia bertakwa kepada Allah tentu dia akan menjauhi perbuatan yang dilarang syariah. Dia tidak akan mau melakukan perbuatan-perbuatan haram meskipun aktivitas tersebut bisa mendatangkan cuan.
Tidak hanya itu masyarakat Islam juga harus menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, bersama-bersama melaporkan jika ada judi di lingkungan, tidak kompromi dengan kemaksiatan. Karena mencegah adanya kemungkaran adalah kewajiban bagi setiap masyarakat.
Negara juga punya peran penting dalam memberantas perjudian salah satunya dengan menutup situs judi dan menghukum pelaku judi dengan tegas.
Tanpa pandang bulu, baik itu rakyat atau sekelas pejabat sekalipun, maka harus diberi sanksi yang tegas.
Maka judi yang sudah jelas haram tentu negara tidak akan membiarkan bisnis ini tumbuh, negara juga akan memberantasnya sampai ke akar-akarnya, dari judi yang kecil maupun skala besar baik online maupun offline.
Jika masih saja ada yang ketahuan melakukan judi maka negara langsung yang akan memberikan hukuman. Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah.
Dulu sebelum Islam datang orang-orang jahiliah sangat gemar melakukan maksiat, termasuk di dalamnya adalah judi. Tapi ketika turunnya ayat-ayat tentang keharaman judi mereka meninggalkan perbuatan tersebut.
Maka, sudah selayaknya kita sebagai muslim untuk memberantas judi sampai ke akar-akarnya. Dan ini semua akan bisa terwujud apabila aturan Islam diterapkan secara keseluruhan. sudah seharusnya kita melepaskan sistem kapitalisme yang rusak ini dan menggantikannya dengan sistem Islam Rahmatan Lil Alamin.