
“Penyuapan merupakan tindakan yang menyebabkan seseorang bertindak bertentangan dengan kewenangannya dan berpotensi merugikan kepentingan umum. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fraud tidak selalu berbentuk tindakan langsung, tetapi dapat berupa penyimpangan maupun pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi pihak lain dengan memanfaatkan sarana organisasi.
“Fraud dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dari dalam maupun luar organisasi. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi perusahaan yang telah dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Tommy turut menjelaskan pentingnya penerapan standar internasional ISO 37001:2025 yang menjadi pedoman dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar tersebut memberikan panduan bagi organisasi dalam membangun sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan secara efektif.
Bagi PT Timah, implementasi SMAP bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi atau persyaratan sertifikasi. Lebih dari itu, penerapan sistem ini merupakan bagian dari transformasi budaya perusahaan agar seluruh insan perusahaan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.