
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak boleh dipublikasikan ataupun diketahui oleh publik secara komersial. Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Bangka Tengah, Pittor, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan hasil tersebut memang tidak boleh dipublikasikan karena sesuai dengan kode etik auditor yang mengaturnya.
“LHP dari Inspektorat tidak boleh diminta, dipublis apalagi sampai ke publik karena sudah ada kode etik auditor yang mengatur. Kami tidak boleh bicara hal-hal pemeriksaan,” tegasnya kepada intrik.id.