Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Awas, LHP Inspektorat Tak Boleh Dipublikasikan

×

Awas, LHP Inspektorat Tak Boleh Dipublikasikan

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi LHP. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak boleh dipublikasikan ataupun diketahui oleh publik secara komersial. Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Bangka Tengah, Pittor, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan hasil tersebut memang tidak boleh dipublikasikan karena sesuai dengan kode etik auditor yang mengaturnya.

“LHP dari Inspektorat tidak boleh diminta, dipublis apalagi sampai ke publik karena sudah ada kode etik auditor yang mengatur. Kami tidak boleh bicara hal-hal pemeriksaan,” tegasnya kepada intrik.id.

Pittor juga mengatakan, pihaknya tidak boleh dilibatkan dalam hal-hal yang bukan ranah Inspektorat karena bukan tupoksi dari Inspektorat itu sendiri.

“Kami ini jangan dilibatkan ke ranah yang bukan tupoksi kami. Intinya kami tidak boleh membicarakan hal-hal pemeriksaan,” ungkapnya.

Pittor menyebutkan, dari LHP yang dibuatkan ada waktu sampai dengan 60 hari dalam pembuktian LHP dan juga penyelesaian dari LHP tersebut yang dilakukan Inspektorat.

“Ada waktu 60 hari diberikan untuk LHP yang dilakukan dan itu cuma pihak yang terakait yang mengetahui,” ujarnya.

Pittor juga meminta agar tidak diminta data yang bersifat rahasia atau kode etik dalam menjalankan tugas dan tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pemeriksaan.

“Kalau dapat dari sumber lain silahkan, tapi kalau dari kami tidak boleh,” tutupnya.

 

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas