Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Caption: Badiuz beserta tim

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Belum ada titik terang proses hukum, kasus dugaan penipuan terkait audit tambak udang, yang dilaporkan Frida Gunadi beberapa waktu lalu terhadap AK ke Polda Babel nampak akan melebar.

    Kuasa hukum pelapor, Badiuz Adha, dari Sumin and Partners Law Office didampingi rekannya Pratama Putra Sadewa dan Rory Saputra menyatakan
    laporan ini telah berjalan cukup lama, yakni dari tahun 2025 hingga saat ini tahun 2026.

    ” Awal mulanya kita buat laporan pengaduan hasil penyelidikan dinyatakan jika unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi, sehingga laporan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP). Dari LP hingga sekarang sudah naik ke penyidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa, terlapor sudah diperiksa, dan terakhir sudah ada pemeriksaan terhadap ahli,” ungkap Badiuz beserta rekannya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/ 2026 )di Sungailiat.

    Menurut Badiuz dalam praktiknya setelah pemeriksaan atas keterangan ahli dilakukan, semestinya sudah ke langkah penetapan tersangka. Namun hingga kini penetapan tersangka itu belum juga dilakukan.

    “Kalau berbicara masih proses dan proses, maka sampai kapan ini prosesnya? Dalam proses penanganan perkara ini, adanya upaya keadilan restoratif melalui mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 19 Februari 2026 dan 16 Maret 2026.
    pada mediasi pertama yang berlangsung pada 19 Februari, pihak terlapor hadir bersama kuasa hukumnya ,sementara dari pihak pelapor diwakili saya selaku kuasa hukum pelapor,” ujarnya.

    Lebih lanjut Badiuz menyampaikan Mediasi berakhir dead lock karena pelapor memang enggan berdamai, dan meminta supaya perkara ini tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Ia juga sebutkan jika mediasi pertama itu tidak dihadiri Direskrimum.
    Mediasi kedua pun kembali dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026 dengan kehadiran Direskrimum. Hasilnya tetap sama, pihak pelapor tetap tidak menghendaki perdamaian.

    Dalam konsep keadilan restoratif, penyidik hanya berperan sebagai fasilitator, bukan mengarahkan. Karena itu ia mempertanyakan sikap Direskrimum yang dinilai terus menanyakan alasan pelapor tidak mau berdamai.

    “Itu hak dari pelapor. Harusnya posisi Direskrimum di tengah-tengah, tidak boleh mengarahkan, karena jelas dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan, dan berdasarkan kesepakatan para pihak . Ini sangat aneh. Seakan-akan dia mau perkara ini damai saja. Ada apa dengan bapak Direskrimum dengan AK ini selaku terlapor,” kata Badiuz.

    Menyikapi pihak Dirkrimum yang menyebutkan Jika tidak terjadi perdamaian, maka kemungkinan akan terjadi saling lapor. Pernyataan itu, menurut Badiuz terbukti terjadi. Usai mediasi tidak tercapai kata damai, kemudian terbit laporan dari AK terhadap Frida Gunadi dan Sumin yang selaku advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi klien.

    “Menjadi pertanyaan, kok bisa tahu persis akan terjadi pelaporan. Patut diduga selama proses penyidikan dalam laporan klien kami ini Direskrimum selalu berkomunikasi dengan terlapor, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi Direskrimum dalam menangani perkara hukum di Polda Babel,” terangnya

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook