
Meski demikian, Badiuz menegaskan pihaknya tetap fokus pada proses utama, yakni penetapan tersangka atas laporan terhadap AK. Ia juga berkata pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
“Terlalu kebetulan saat mengatakan akan terjadi lapor-melapor, dan di hari itu juga terjadi laporan. Permasalahan perkara Frida kami akan sampaikan
Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Kompolnas dan lembaga-lembaga lainnya seperti dari
Indonesia Police Watch (IPW) guna mengawal kasus ini. Langkah ini diambil
bentuk dorongan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tapi jika terdapat oknum yang tidak profesional, hal tersebut dapat berdampak pada citra institusi, yang hal ini, katanya, tak sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia supaya penegakan hukum dapat berdiri setegak-tegaknya tanpa pandang bulu.
Ia bersama rekannya Pratama Putra Sadewa, dan Rory Saputra sampaikan bahwa advokat, kepolisian, jaksa, dan hakim merupakan sesama aparat penegak hukum yang seharusnya bisa saling bersinergi dalam menegakkan aturan hukum.
“Bila klien kami tidak bisa mendapatkan keadilan di Polda Babel, jadi klien kami harus mencari keadilan lewat polisi mana lagi? Kami harap Kapolda Babel bisa mengevaluasi kinerja Direskrimum demi menjaga kondusivitas penegakkan hukum di provinsi ini,” tutupnya.
Sumber: Sumin and Partners Law Office