Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ambil Sabu di Gang Semeru, Bujang Diringkus Tim Kibas

304
×

Ambil Sabu di Gang Semeru, Bujang Diringkus Tim Kibas

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0002

INTRIK.ID, BANGKA – AS alias Bujang ditangkap tim Kibas Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka setelah kedapatan menyimpan Sabu 101,30 gram.

Pria 36 tahun itu ditangkap saat di depan Jalan Jendral Sudirman Gang Semeru, Sungailiat, Sabtu (16/12/2023).

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, SH., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat teransaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga pelaku. Pada saat pelaku sedang mengambil Narkotika jenis Sabu di lokasi itu, Tim Kibas langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Minarno.

Saat melakukkan pengkapan tim jiga melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan atau tempat tertutup lainnya terhadap Bujang yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat.

Setelah melakukan penggeledahan yang dilakukan Tim Kibas dan didapati barang bukti berupa empat buah paket klip narkotika jenis Sabu berukuran sedang dan enam buah paket klip narkotika jenis Sabu berukuran besar terbungkus plastik berwarna hitam dengan berat 101.30 gram.

Ditambahkan Iptu Minarno, pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat yang telah ditentukan).

“Atas perbuatan pelaku AS alias Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancama hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Minarno.

Baca Juga:  Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Bangka Bodong
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas