INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Desa Perlang menggelar musyawarah desa terkait permohonan izin pertambangan rakyat di Balai Desa Perlang, Sabtu (6/5/2023).
Agenda yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perlang itu dihadiri Seluruh Kadus dan 27 ketua RT di Perlang dan juga staf Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Desa Perlang Yani Basaroni mengatakan, Desa Perlang mendapatkan potensi Wilayah Tambang Tambang Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM RI.
“Jadi jika izin ini keluar, status lahan di sana adalah WPR agar masyarakat bisa menambang sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya kepada intrik.id.
“Tapi ini nantinya khusus untuk warga Perlang saja. Di luar itu tidak boleh sama sekali,” lanjutnya.
Roni menjelaskan, lokasi yang diajukan oleh Desa Perlang sendiri seluas 129 hektare dari lahan milik negara dan bukan milik pribadi.
“Ada yang 50 hektare ada yang 79 hektare dan semua itu lahan milik negara,” jelas Ayah 1 orang anak itu.
Roni melanjutkan, jika WPR sudah berjalan maka setiap warga yang ingin menambang harus sesuai rekomendasi dari Kepala Desa dan dikeluarkan izin dari ESDM.
“Jadi nanti kita atur dulu. Gak ada istilahnya satu orang menguasai tambang. Makanya ada musdes ini kita adakan biar semuanya jelas dan sesuai musyawarah desa bukan semau kita. Kalau memang masyarakat tolak ya kita juga tolak, ” ungkapnya.
“Kalau udah ada WPR warga lebih aman menambang, Gak takut ditangkap dan juga legal. Tapi kalau ini jadi ajang saling berkelahi saya sendiri yang menolak secara keras agar tak ada QPR di Perlang, ” lanjutnya.
Roni menyebutkan, ijin penambangan ini dilakukan agar tak ada lagi penambang ilegal serta bisa menjadi pendapatan desa yang dikembalikan untuk pembangunan desa.
Sementara itu, Staf ESDM Bangka Belitung Dedi mengatakan, ada 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang mengajukan WPR.
“Ada 3 yang sudah mengajukan WPR ke kami (ESDM Babel) yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur, ” ucapnya.
Dedi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei dan cek lokasi bersama dinas PU Bangka Tengah dan Pemerintah Bangka Tengah.
“Jadi memang WPR itu sudah ditetapkan sudah melalui Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021,” ungkapnya.
Untuk diketahui, WPR Desa Perlang ini masih belum bisa dilakukan karena masih ada 2 dokumen yang harus disusun dan dilengkapi yakni Dokumen Wilayah dan Pengelolaan. (Erwin)