
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Sekitar 50 persen rumah yang ada di Kota Pangkalpinang belum memiliki PBB. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin usai rapat koordinasi evaluasi, kinerja, fisik, dan keuangan APBD keuangan, Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan pihaknya akan mengarahkan masyarakat agar memiliki dasar hak sehingga bisa memiliki dan membayar PBB.
“50 persen ini bukan tidak bayar PBB tapi memang belum memiliki PBB. Jadi kita harus mengarahkan mereka agar daftar,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini ATR/BPN memiliki program bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya dimana pihaknya akan turut membantu dalam memudahkan syarat pendaftarannya.
“Jadi misalnya tanah mereka belum ada dasar hak jadi kita upayakan mereka mendapatkannya melalui program BPN ini,” tegas Wali kota yang akrab disapa Prof Udin itu.
Dengan begitu, ia mengatakan pendapatan daerah atau PAD kota Pangkalpinang akan turut meningkat.
Prof Udin juga mengatakan pihaknya akan mengoptimalisasikan pendapatan dari berbagai sektor yang sudah berjalan tanpa ada kenaikan tarif.
“Tidak ada kenaikan tarif tapi kita akan optimalisasi saja misalnya terkait retribusi sampah, semua rumah harus bayar. Misalnya rumah A bayar retribusi sementara rumah B tidak,” jelasnya.