
MANGGAR, INTRIK.ID -– Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Belitug Timur naik terhitung sejak 1 Januari 2021. Kenaikan tarif bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 25.000 tergantung jenis atau besaran usaha.
Tarif untuk sampah rumah tangga, dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 per bulan, warung kopi dan ruko dari Rp 20.000 menjadi Rp 25.000, Perkantoran dan sekolah dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000, hotel dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 dan penginapan dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.
Kepala Bidang Persampahan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Wahyudin menyatakan pemberlakukan tarif retribusi terbaru menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.