INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Masyarakat keluhkan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini diganti dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah.
Salah seorang pemohon PBG, Ridwan mengaku harus menunggu sudah hampir sebulan untuk mengurus perizinan tersebut.
“Saya sudah mengurus izin ini sejak 7 Januari 2022 tadi tapi sampai sekarang belum juga terbit IMB-nya. Padahal dulu tidak sampai dua minggu,” ungkapnya, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, ia mengeluhkan dalam pengurusan kali ini harus ada syarat lain yang harus dilakukan oleh pemohon sehingga menyulitkan masyarakat.
“Selain lama, ditambah lagi harus input ini itu di sistemnya mereka,” keluh Ridwan.
Meskipun begitu, ia bersyukur pihak Dinas Pekerjaan Umum masih bisa mengizinkan untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan selama proses PBG tersebut masih berjalan.
“Untungnya PU masih mengizinkan kami untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan jika sampai tanggal kami harus bangun tapi IMB kami belum terbit,” terangnya.
Ia berharap agar pihak terkait dapat segera mengeluarkan PBG dengan cepat sehingga bisa melakukan pembangunan dengan aman dan mengikuti peraturan yang ada.
Sementara itu, pegawai DPMPTK Bateng, Firli mengatakan terlambatnya PBG tersebut karena pihaknya masih menunggu surat rekom dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Semua berkas sudah kami antar ke dinas bersangkutan untuk perizinan termasuk PBG. Namun memang sampai sekarang belum ada rekom yang keluar dari PU terkait PBG, mengingat peralihan perturan baru dan sistem yang belum stabil. Kami akan mengupayakan yang terbaik dan melakukan koordinasi dengan PU,” jelasnya.(Erwin)