INTRIK.ID, BANGKA — Warga Kelurahan Sinar Baru Sungailiat, Joni (samaran) kaget harus melunasi tunggakan BPJS sebesar Rp 692 ribu untuk anaknya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.
Hal itu baru diketahui saat ia ingin mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Waktu saya mau daftar tiba-tiba tidak bisa karena masih ada tunggakan dan harus dilunasi. Padahal saya belum mendaftarkan anak saya sama sekali,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Mendapatkan informasi itu, anggota DPRD Bangka, Marianto mengatakan kejadian ini disebabkan kurangnya sosialisasi oleh pihak BPJS Kabupaten Bangka mengenai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat ternyata tidak semua masyarakat yang mengetahui substansi Perpres ini. Bahkan tidak semua bidan di kabupaten Bangka mengetahui tentang hal ini, sehingga membuat kaget salah satu warga kami,” kata Marianto.
Untuk itu, Politisi partai PKS tersebut meminta management BPJS kesehatan Bangka untuk melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.
“Kejadian semacam ini akan terjadi pula pada masyarakat lainnya akibat belum tersampaikannya isi Perpres itu. Pihak BPJS juga harus secara totalitas dari pucuk pimpinan hingga staf layanan menyampaikan Perpres ini secara utuh,” ucapnya.
Ia juga menyarankan Pemerintah Daerah untuk membuat formulasi atau skema yang tidak memberatkan keuangan daerah.
“Satu sisi Perpres nomor 1 tahun 2022 tentang JKN, mengisyaratkan bahwa kabupaten/kota wajib melakukan layanan kesehatan secara menyeluruh tapi tidak membebani keuangan daerah dengan memetakan sumber keuangan APBN, APBD 1 dan APBD 2,” jelasnya.
Selain itu, Marianto juga mengatakan saat ini tunggakan masyarakat juga masih banyak akibat krisis dan efek domino dari Covid-19.
“Seharusnya butuh keseriusan dan kematangan analisa BPJS dengan stakeholder yakni Dinkes, Capil dan Dinsos serta DPPKAD,” tambahnya.(*/red)