Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Wanita di Toboali Jualan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

×

Wanita di Toboali Jualan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0012

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang wanita, Arn ditangkap tim Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Selatan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Rabu (4/12/2024).

Berawal dari laporan warga, sekitar pukul 17.00 WIB tim bersama dengan ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening dengan berat 0,24 gram beserta alat hisap bong botol bening.

Selain itu, tim juga menemukan 4 bal plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum, sekop dari pipet minuman, sehelai kantong plastik berwarna pink, kain berwarna pink, 1 unit timbangan digital warna hitam, uang Rp 80 ribu serta handphone android merk OPPO warna biru dongker.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku telah mengedarkan Sabu tersebut kurang lebih 3 bulan lalu.

Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan semua barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku sering melakukan transaksi di TKP yang merupakan rumahnya sendiri. Dari TKP tersebut polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).

Ia mengatakan hasil dari transaksi itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas GJ Budi. (abi)

 

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas